Tantang Wartawan
Suami Kades di Pati ,Bergaya Preman Tantang Wartawan
Pati, Pemberitaan yang dipublish dibeberapa Media Online terkait pembangunan punden yang berada di Desa Widorokandang Kecamatan Pati Kabupaten Pati , Jawa Tengah, kini semakin terang kurang Opname,kwalitas mutu Bangunan. Sedang sebagai pengalihan Kasus, suami dari Kepala Desa diduga arogan, seolah-olah menghalangi tugas jurnalistik saat team awak media ingin melakukan konfirmasi dan klarifikasi terkait hal itu, Senin 28 Oktober 2024.
Disini kami sebagai sosial kontrol dan penyambung lidah masyarakat dan warga masyarakat merasa dibodohi adanya pembangunan itu.
Guna kabar agar tidak simpang siur dan bukan hanya stetmen dari masyarakat, maka dengan itu Awak Media ingin mengetahui Rumor ,Isyu ,fakta dan kebenaran dari apa yang digunakan untuk aktivitas kegiatan pembangunan tersebut.
Untuk itu team dan "Awak Media" saat bersilaturahmi ke Desa tersebut dan saat itu, disambut oleh Suami dari Kades.
Dan diruang Kantor Balai Desa Widorokandang, oknum suami Kepala Desa mengatakan, “Kowe lapo? ono urusan opo, kowe ki yo ngerti aku ki sopo, uwes arep omong opo koe ojo bok rekam "(Kamu itu mau apa ada urusan apa dan kamu itu kan tahu aku ini siapa, mau mengatakan apa jangan kamu rekam..Awas.” ucap oknum suami sang Kades kepada Awak Media.
Setelah mengatakan hal tersebut sang oknum suami Kepala Desa bergegas pergi .
Dari peristiwa tersebut, ada apa..
Disetiap ada peristiwa/kejadian maupun menyambut tamu, terutama tamu dari teman media, pasti yang berperan utama adalah suaminya.
Hal tersebut bukan hanya informasi dari awak media saja’ namun dari warga masyarakat juga mengatakan hal yang sama dan yang handel semua suami oknum Kades, jadi warga masyarakat bingung yang Kades itu siapa.
Kenapa dulu bukan suaminya saja yang mencalonkan dirinya.
Perlu dipahami, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers memberikan jaminan perlindungan hukum terhadap jurnalis dalam menjalankan profesinya ,Jaminan Hukumnya ini dipertegas dalam Peraturan Dewan Pers Nomor 5 Tahun 2008 tentang Standar Perlindungan Profesi Wartawan.Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) yakni pasal Pasal 18 ayat (1) UU Pers di mana menghalangi wartawan melaksanakan tugas jurnalistik dapat dipidana 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp500 juta. ..
(bersambung)
Komentar
Posting Komentar