Selamat

 selamat malam tim pemantau keuangan negara dari sabang sampai merauke yang saya hormtai dan saya banggakan bahwa sesuai rencana kita akan melaporkan komisi informasi ke komisi hak asasi manusia karena mereka sudah melanggar pasal 28 F undang undang 1945 karena di dalam undang undang tersebut menyatakan informasi adalah hak asasi manusia sementara ada anggota komisi informasi secara nyata nyata menghambat masyarakat mendapatkan informasi seperti yang di maksud pada undang undang 14 tahun 2008 

Diduga Kapolres Asahan telah tutup mata mengenai laporan perusakan tanaman dan lahan masyarakat desa teluk dalam 



Asahan centralinformasionasean.com hingga saat ini proses laporan perusakan tanaman dan lahan masyarakat desa teluk dalam belum juga ada respon dari polres asahan.rabu 23-10-2024


Ada apa dengan polres asahan hingga saat ini belum juga ada penangkapan mafia tanah yang ada di wilayah hukum polres asahan. 


Masyarakat desa teluk dalam sangat kecewa mengenai hukum yang ada di wilayah polres asahan kabupaten Asahan provinsi Sumatera Utara. Ungkap masyarakat desa teluk dalam.

kita akan melaksanakan aksi besar besaran ke kantor dpr ri dengan tuntutan sahkan rancangan undang undang penyitaan aset pidana yang akan kita laksanakan pada tanggal 5 November 2024 di kantor Dpr ri pusat jl gatot subroto jakarta 


pemantau keuangan negara 

patar sihotang sh,mh

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Bukan lagi Beritai

Sugino duga fitnah Wartawan Fuyafufufafa

Tek we