Perhatian Pemerintah

 Hal ini diharapkan menjadi perhatian serius oleh Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal khususnya bagi Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Kabupaten Mandailing Natal (Madina).


Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dalam definisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 adalah pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN dan pembinaan Manajemen ASN di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Bukan lagi Beritai

Sugino duga fitnah Wartawan Fuyafufufafa

Tek we