Penataan tenaga honorer dilakukan paling lambat pada Desember 2024
2. Penataan tenaga honorer dilakukan berdasarkan Undang-Undang yang berlaku
3. Tenaga honorer yang tidak memiliki formasi akan dialihkan sebagai PPPK paruh waktu
4. Tahapan seleksi PPPK 2024 dilakukan mulai 26 September 2024 hingga 31 Desember.

Komentar
Posting Komentar