Citranya

 Penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya saat ini tengah menyelidiki dugaan kasus korupsi dan/atau penggelapan uang rakyat, yakni dana hibah BUMN, yang diduga kuat dilakukan oleh Pengurus Pusat Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Hendry Ch Bangun cs. Pemeriksaan terhadap komandan dedengkot koruptor PWI itu terhambat akibat Hendry Ch Bangun mangkir dari panggilan Penyidik kasus yang mempemalukan dunia pers Indonesia ini.

Dalam kasus mangkirnya sang Ketum PWI yang sudah dipecat oleh organisasinya itu, diketahui bahwa Hendry Ch Bangun bukan hanya melecehkan Kepolisian Republik Indonesia serta mengangkangi aturan hukum dan perundangan di negara ini, tapi juga yang bersangkutan ternyata memiliki sifat tidak jujur alias pembohong atau pendusta. Pasalnya, pria 64 tahun itu meminta penundaan pemeriksaan pada Jumat, 25 Oktober 2024 (bukan Kamis, 24 Oktober 24 seperti di pemberitaan sebelumnya), dengan alasan sedang melaksanakan kegiatan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) di PWI Jaya. Namun, ternyata pada hari yang sama si dedengkot koruptor itu justru berada di kantor media voi.id, memimpin rapat bersama para kompradornya dengan agenda persiapan pelaksanaan Hari Pers Nasional mendatang.

Berita terkait di sini: PWI Kalsel Terima Anggaran HPN 2025 dari Pemda (https://voi.id/berita/428545/pwi-kalsel-terima-anggaran-hpn-2025-dari-pemda)

Fakta tersebut pada hakekatnya merupakan tindakan mempermalukan Penyidik Polda Metro Jaya yang dengan mudah dikibuli dan dibohongi oleh mantan wartawan Kompas itu. Semestinya, Polri lebih serius menjaga marwah dan harga diri serta citranya sebagai pelaksana Undang-Undang, termasuk dalam hal memproses oknum terduga perampok uang rakyat seperti Hendry Ch Bangun ini.

Ketidaksesuaian alasan yang disampaikan terlapor ke Polisi dengan fakta di lapangan tersebut menimbulkan tanda tanya terkait komitmen yang bersangkutan untuk kooperatif dalam proses hukum yang sedang menjeratnya. Perilaku mangkir dari pemeriksaan dan kebohongan yang dipertontonkan sang dedengkot koruptor PWI peternak koruptor binaan Dewan Pers itu seharusnya dapat dijadikan alasan untuk menilai bahwa orang ini bukanlah warga negara yang baik, bahkan dia terindikasi terbiasa melanggar hukum alias kriminal sejati.

Di sisi lain, berdasarkan Keputusan Dewan Pers yang dikeluarkan pada awal Oktober 2024 lalu, PWI diberi sanksi berupa pelarangan mengadakan UKW. Artinya, selain didepak dari keanggotaan sebagai konstituen Dewan Pers dan tidak diizinkan berkantor di Gedung Dewan Pers, PWI juga dilarang keras menggelar UKW bagi anggotanya.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Bukan lagi Beritai

Sugino duga fitnah Wartawan Fuyafufufafa

Tek we